PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 9
BAB 4 — TATA RUANG IUPHHK-HTI
(1) Rencana tata ruang HTI disajikan dalam bentuk peta dengan dilengkapi keterangan dari fungsi setiap areal. (2) Pewarnaan dalam peta tata ruang HTI berdasarkan fungsi arealnya, meliputi: a. Areal tanaman pokok, dengan warna kuning; b. Areal tanaman kehidupan, dengan warna hijau, khusus areal sarana dan prasarana, dengan warna coklat; dan c. Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya, dengan warna merah.
