Pasal 10
BAB 4 — TATA RUANG IUPHHK-HTI
(1) Areal tanaman pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat huruf a, diarahkan pada bentangan areal kerja berdasarkan identifikasi areal kerja. (2) Areal tanaman kehidupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, diarahkan pada areal rawan konflik dan/atau berdekatan dengan pemukiman masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat melalui pola kemitraan. (3) Hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu atau hasil tanaman lainnya dari areal tanaman kehidupan yang dikelola masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk peningkatan penghasilan masyarakat setempat secara proporsional.
(4) Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, diarahkan pada areal kubah gambut, kawasan resapan air, sempadan pantai, sempadan sungai, sekitar waduk/danau, sekitar mata air, sekitar pantai berhutan bakau, dan habitat satwa dilindungi. (5) Areal sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), diarahkan pada areal tanah kosong, semak belukar, yang diperuntukkan bagi pembangunan Petak Ukur Permanen (PUP), basecamp, jalan utama, jalan cabang, jalan inspeksi, sarana pengendalian kebakaran hutan, embung, kanal, sekat bakar, persemaian, sarana penelitian dan pengembangan, sarana pendidikan dan pelatihan.
