Pasal 11
BAB 5 — SISTEM SILVIKULTUR
(1) Sistem silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan dalam pembangunan hutan tanaman industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan sistem silvikultur THPB. (2) Dalam hal pada areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf c, dilakukan dengan sistem silvikultur sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan. (3) Penerapan multi sistem silvikultur atau MSS dilakukan gabungan antara areal tidak berhutan/tidak produktif dengan areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dan tidak dapat dihindari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), berdasarkan kesesuaian dan karakteristik sumberdaya hutan, dan tujuan pengelolaannya. (4) Pedoman pelaksanaan sistem silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
