Pasal 12
BAB 6 — JENIS TANAMAN DAN POLA TANAM
(1) Dalam pembangunan hutan tanaman industri, jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi penanaman: a. tanaman sejenis; dan/atau
b. tanaman berbagai jenis; (3) Penanaman tanaman sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis (species) beserta varietasnya. (4) Penanaman tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang dikombinasikan dengan tanaman budidaya tahunan yang berkayu atau jenis lainnya. (5) Tanaman hutan berkayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu atau penghasil bioenergi atau penghasil pangan. (6) Tanaman budidaya tahunan yang berkayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman budidaya tahunan yang berkayu penghasil kayu atau penghasil bioenergi atau pengasil pangan. (7) Tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergi atau penghasil pangan.
