PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 13
BAB 6 — JENIS TANAMAN DAN POLA TANAM
(1) Tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan yang berkayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan ayat (5), diarahkan untuk mendukung: a. penyediaan bahan baku industri primer hasil hutan berupa industri penggergajian kayu, industri panel kayu, industri barang setengah jadi dan barang jadi berbasis kayu; b. penyediaan bahan baku bioenergi berbasis biomassa kayu dan biofuel; dan/atau c. ketahanan pangan. (2) Jenis tanaman lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6), diarahkan untuk mendukung: a. penyediaan bahan baku bioenergi berbasis biomassa dan biofuel; dan/atau b. ketahanan pangan.
