Pasal 14
BAB 6 — JENIS TANAMAN DAN POLA TANAM
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat , antara lain didasarkan pada hasil penelitian kesesuaian lahan yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian bidang Kehutanan dan Perguruan Tinggi kompeten.
(2) Pelaksanaan penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pada: a. areal tanaman pokok untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman budidaya tahunan yang berkayu; b. areal tanaman kehidupan untuk penanaman tanaman hutan berkayu, tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dan/atau tanaman jenis lainnya. (3) Jenis tanaman hutan berkayu, jenis tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
