PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 15
BAB 6 — JENIS TANAMAN DAN POLA TANAM
Tanaman hutan berkayu dan tanaman budidaya tahunan yang berkayu yang dapat diusahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk penyediaan bahan baku industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dikelompokkan (cluster) untuk pemenuhan bahan baku industri, antara lain: a. pulp dan kertas; b. pertukangan; c. serat rayon; d. bioenergi.
