PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 16
BAB 6 — JENIS TANAMAN DAN POLA TANAM
(1) Tanaman yang diusahakan pemanfaatannya untuk penyediaan bahan baku bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf b, wajib terintegrasi dengan industri hilir pengolahnya untuk pemenuhan bahan bakunya. (2) Terintegrasi dengan industri hilir pengolahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu hasil tanaman pemegang IUPHHK-HTI digunakan sebagai bahan baku bioenergi industri hilir pengolahnya yang memiliki keterkaitan dengan IUPHHK-HTI tersebut.
