PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 17
BAB 6 — JENIS TANAMAN DAN POLA TANAM
(1) Tanaman yang dapat diusahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk penyediaan penghasil pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat huruf c, menerapkan agroforestri pada areal tanaman kehidupan atau areal tanaman pokok, berdasarkan azas kelestarian secara bersamaan dan/atau berurutan serta bersifat temporal. (2) Penerapan agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didominasi jenis tanaman berkayu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
