PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 18
BAB 6 — JENIS TANAMAN DAN POLA TANAM
(1) Pola tanam untuk tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d, dilakukan dengan penerapan agroforestri. (2) Penerapan agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didominasi jenis tanaman berkayu dan dilakukan: a. areal tanaman pokok untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman budidaya tahunan yang berkayu, dengan pola berblok atau berselang seling. b. areal tanaman kehidupan untuk penanaman tanaman hutan berkayu, tanaman budidaya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya, dengan pola jalur atau petak secara berselang seling.
