PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 19
BAB 7 — PENGEMBANGAN RISET DAN TEKNOLOGI SERTA PENYEDIAAN BENIH UNGGUL
(1) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf e, dilakukan oleh pemegang IUPHHK-HTI untuk peningkatan produktifitas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan atau Perguruan Tinggi sesuai bidangnya. (3) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana maksud pada ayat (1), dimaksudkan untuk mendukung : a. ketersediaan sumber benih berkualitas; b. ketersediaan bibit unggul melalui pemuliaan; c. penerapan teknik silvikultur dan manipulasi lingkungan; dan d. pengendalian hama penyakit terpadu dan kebakaran;
