Pasal 20
BAB 7 — PENGEMBANGAN RISET DAN TEKNOLOGI SERTA PENYEDIAAN BENIH UNGGUL
(1) Dalam melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri, pemegang izin diwajibkan untuk penyediaan benih unggul. (2) Penyediaan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara : a. membangun kebun benih dalam areal kerjanya; b. menggunakan benih unggul yang berasal dari sumber benih yang bersertifikat sesuai peraturan perundangan. (3) Kebun benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyediaan benih unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat berasal dari : a. kebun benih milik sendiri; b. kebun benih dari Lembaga Penelitian bidang Kehutanan; atau c. kebun benih dari perusahaan lain.
