Pasal 21
BAB 8 — KELOLA SOSIAL DAN LINGKUNGAN
(1) Kelola sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, merupakan kewajiban pemegang IUPHHK-HTI dalam pembangunan hutan tanaman industri. (2) Dalam melaksanakan kelola sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTI wajib: a. melakukan identifikasi areal klaim dan kondisi sosial masyarakat; b. melakukan pemetaan areal klaim dan kondisi sosial masyarakat;
c. menyusun rencana pencegahan dan penanganan/penyelesaian konflik; d. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas kegiatan kelola sosial yang dilakukan; dan e. menyusun laporan realisasi kelola sosial secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait. (3) Dalam melaksanakan kelola lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUPHHK-HTI wajib: a. menyusun Rencana Kelola Lingkungan yang meliputi kegiatan pengelolaan lingkungan dan kegiatan pemantauan lingkungan; b. kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan pada areal kawasan perlindungan setempat, kawasan lindung lainnya dan pada areal tanaman pokok sesuai dengan tahapan kegiatan HTI yang dilakukan pada areal terdampak; dan c. menyusun laporan realisasi kelola lingkungan secara periodik dan disampaikan kepada instansi terkait. (3) Pelaksanaan kelola sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
