PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 22
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemegang IUPHHK-HTI wajib meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI. (2) Sistem silvikultur, keragaman jenis dan pola tanam sebagaimana dimaksud
