Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi pemegang IUPHHK-HTI yang sedang dalam proses: a. penyusunan tata ruang sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.70/Kpts-II/95 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan
Tanaman Industri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor P.21/Menhut-II/2006; dan/atau b. pelaksanaan deliniasi sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilanjutkan sebagai bahan penyusunan RKUPHHK-HTI. (2) Hasil tata ruang IUPHHK-HTI dalam RKUPHHK-HTI yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai jangka waktu masa berlaku RKUPHHK-HTI atau usulan revisi RKUPHHK-HTI.
