PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 24
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya Peraturan ini maka:
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.70/Kpts-II/95 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor P.21/Menhut-II/2006; dan
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
