PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 25
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2015 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA LAOLY
Jenis Tanaman Hutan Berkayu, Jenis Tanaman Budidaya Tahunan Yang Berkayu, Dan Tanaman Jenis Lainnya Yang Diperbolehkan Dalam Pembangunan Hutan Tanaman Industri No. Jenis Jenis Tanaman
- Jenis Tanaman Hutan Berkayu Tanaman hutan berkayu yang direkomendasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
- Jenis Tanaman Budidaya Tahunan Yang Berkayu Tanaman Budidaya Tahunan Yang Berkayu antara lain karet, kopi, coklat/kakao, gamal, kelapa, aren, cengkeh, dan jenis lain HHBK sesuai Peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur tentang Hasil Hutan Bukan Kayu.
- Tanaman Jenis Lainnya Rumput camellina, king grass, rape seed, ubi kayu, pinang, sorghum, jagung, padi, tebu, jarak pagar dan jenis lain yang direkomendasikan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, SITI NURBAYA No
Pemproses Nama Jabatan Paraf
- Konseptor I Gatot Soebiantoro Direktur Bina Hutan Tanaman
- Konseptor II Bambang Hendroyono Direktur Jenderal BUK
- Pemeriksa I Krisna Rya Kabiro Hukum dan Organisasi
- Pemeriksa II Hadi Daryanto Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan
- Pemeriksa III Diah Maulida Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Sumber Daya Hayati, Kemenko Bidang Perekonomian
