PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 8
BAB 4 — TATA RUANG IUPHHK-HTI
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), sebagai dasar untuk MENETAPKAN tata ruang dalam pemanfaatan areal kerja IUPHHK-HTI sesuai dengan peruntukannya, meliputi : a. Areal tanaman pokok paling banyak 70 % dari areal kerja; b. Areal tanaman kehidupan paling sedikit 20 % dari areal kerja; c. Kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya paling sedikit 10% dari areal kerja. (2) Areal tanaman pokok dan/atau areal tanaman kehidupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk di dalamnya areal sarana dan prasarana.
