Pasal 7
BAB 4 — TATA RUANG IUPHHK-HTI
Identifikasi analisa areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) didasarkan atas kriteria: a. Kriteria-1, Kawasan hutan yang mempunyai kelerengan, kepekaan jenis tanah dan intensitas curah hujan dengan skoring sama dengan dan/atau lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima). b. Kriteria-2, Kawasan hutan dengan kelerengan lebih dari 40% dan/atau dengan kelerengan lebih dari 15% untuk jenis tanah yang sangat peka terhadap erosi yaitu regosol, litosol, organosol dan renzina. c. Kriteria-3, Kawasan hutan dengan ketinggian sama dengan atau lebih besar dari 2.000 (dua ribu) meter dari permukaan laut. d. Kriteria-4, Kawasan hutan bergambut di hulu sungai dan rawa dengan ketebalan lebih dari 3 (tiga) meter. e. Kriteria-5, Kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:
- 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
- 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
- 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
- 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
- 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang;
- 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. f. Kriteria-6, Kawasan penyangga (buffer zone) hutan lindung dan/atau kawasan konservasi. g. Kriteria-7, Kawasan pelestarian plasma nutfah (KPPN). h. Kriteria-8, Kawasan perlindungan satwa liar (KPSL). i. Kriteria-9, Kawasan cagar budaya dan/atau ilmu pengetahuan. j. Kriteria-10, Kawasan rawan terhadap bencana alam.
k. Kriteria-11, Berdasarkan hasil identifikasi, areal hutan alam tersebut memiliki karakteristik sumberdaya hutan untuk diusahakan dengan sistem silvikultur bukan THPB.
