Pasal 6
BAB 4 — TATA RUANG IUPHHK-HTI
(1) Tata ruang IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan untuk mengoptimalkan fungsi produksi dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan sosial, yang didasarkan pada hasil identifikasi analisa areal IUPHHK-HTI. (2) Hasil identifikasi analisa areal IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk mendapatkan informasi mengenai : a. Areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dipertahankan untuk kawasan perlindungan setempat dan kawasan lindung lainnya; b. Areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan;
c. Areal bekas tebangan yang masih ada tegakan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan; d. Areal yang telah digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya akan dikembalikan fungsinya; dan e. Informasi lainnya yang berkaitan dengan keadaan areal kerja antara lain sarana dan prasarana, pemukiman, sawah, tegalan, ladang, perkebunan dan tambang.
