Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN AREAL DALAM IUPHHK-HTI
(1) Persyaratan areal dalam IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, yaitu: a. kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak; dan/atau b. diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif; dan/atau (2) Kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak dan/atau diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicadangkan oleh Menteri sebagaimana dalam Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan pada Kawasan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. (3) Tata cara penetapan indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pemberian IUPHHK-HTI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
