PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-12-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi : a. Persyaratan areal dalam IUPHHK-HTI; b. Tata ruang IUPHHK-HTI;
c. Sistem silvikultur; d. Jenis tanaman dan pola tanam; e. Pengembangan riset dan teknologi serta penyediaan benih unggul; f. Kelola Sosial dan Lingkungan.
