Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN, SASARAN, DAN KOMPONEN
(1) DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi bertujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dari limbah cair untuk mendukung peningkatan kualitas air terutama pada wilayah yang berada pada 15 (lima belas) DAS Prioritas Nasional. (2) Sasaran DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi yaitu berkurangnya pencemaran dari limbah cair dan sampah yang masuk ke lingkungan terutama wilayah yang berada pada 15 (lima belas) DAS prioritas nasional. (3) Komponen/Sub Kegiatan dalam DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasiterdiri dari
Pembangunan IPAL USK IPAL Batik, IPAL Digester Ternak dan IPAL Usaha Tahu. (4) Kegiatan, spesifiksasi dan tata cara pelaksanaan DAK Penugasan Pembangunan IPAL USK Bidang Sanitasi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi bertujuan untuk memulihkan kesehatan atau meningkatkan daya dukung dan daya tampung DAS yang merupakan hulu pada daerah Irigasi. (6) Sasaran DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi untuk meningkatkan daya dukung dan daya tampung DAS dan peningkatan tangkapan air pada kawasan Hulu Daerah Irigasi di 15 (lima belas) DAS Prioritas Nasional. (7) Komponen Kegiatan dalam DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasiberupakegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan. (8) Kegiatan, spesifiksasi dan tata cara pelaksanaan DAK Penugasan Perlindungan Hulu Sumber Air Irigasi Bidang Irigasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dariPeraturan Menteri ini.
