Pasal 11
BAB 3 — RKTUPHHBK-HA/HT
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1), kepada: a. Kepala Dinas Provinsi mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri/Gubernur; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota. (2) Jangka waktu penilaian dan pengesahan paling lambat 2 (dua) bulan sejak dipenuhinya kelengkapan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT. (3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak mengesahkan Usulan RKTUPHHBK-HA/HT dalam waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka Usulan RKTUPHHBK- HA/HT dapat dipergunakan sebagai RKTUPHHBK-HA/HT dan pemegang IUPHHBK-HA/HT membuat Pakta Integritas sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran V Peraturan Menteri ini. (4) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT meliputi penetapan tempat penampungan hasil produksi, pemasukan dan penggunaan peralatan dan trase jalan. (5) Pengesahan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan. (6) Masa berlaku RKTUPHHBK-HA/HT adalah mulai saat ditetapkan sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember. (7) Salinan RKTUPHHBK-HA/HT yang telah disahkan, oleh:
a. Kepala Dinas Provinsi disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai.
