Pasal 10
BAB 3 — RKTUPHHBK-HA/HT
(1) Penilaian dan Pengesahan Usulan RKTUHHBK-HA/HT meliputi seluruh rencana kegiatan dalam rangka pengelolaan hutan produksi lestari, yang meliputi : a. Aspek prasyarat antara lain meliputi organisasi dan tenaga kerja,
tata batas, penataan ruang, serta pembangunan sarana dan prasarana; b. Aspek produksi antara lain meliputi penataan areal kerja, inventarisasi, pembukaan wilayah hutan, mobilisasi peralatan, pengadaan bibit, penyiapan lahan, penanaman, pengayaan, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran; c. Aspek ekologi yang meliputi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; d. Aspek sosial antara lain meliputi resolusi konflik sosial, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, kelembagaan, dan ketenagakerjaan. (2) Pedoman penilaian usulan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
