Pasal 9
BAB 3 — RKTUPHHBK-HA/HT
(1) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Menteri atau Gubernur diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai. (2) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT yang izinnya diberikan oleh Bupati/Walikota diajukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Balai. (3) Dalam menyusun RKTUPHHBK-HA/HT dilarang merencanakan penebangan tegakan hutan alam yang ada, kecuali komoditas yang diusahakan sesuai dengan IUPHHBK-HA/HT yang diberikan. (4) Usulan RKTUPHHBK-HA/HT disusun oleh GANISPHPL-TC atau GANISPHPL-CANHUT dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama/Direktur yang membidangi urusan perencanaan/produksi perusahaan pemegang IUPHHBK-HA/HT. (5) Pedoman penyusunan RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana format yang tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini.
