Pasal 12
BAB 3 — RKTUPHHBK-HA/HT
(1) Perubahan/revisi terhadap RKTUPHHBK-HA/HT dapat dipertimbangkan apabila terjadi: a. Perubahan RKUPHHBK-HA/HT; dan/atau b. Penambahan atau pengurangan areal kerja; dan/atau c. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam. (2) Perubahan/revisi RKTUPHHBK-HA/HT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai dan disahkan oleh pejabat yang mengesahkan RKTUPHHBK-HA/HT. (3) Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHBK-HA/HT atau Revisi RKTUPHHBK-HA/HT tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasi tersebut dapat diusulkan kembali dan atau ditambahkan pada RKTUPHHBK-HA/HT tahun berikutnya. (4) Masa berlaku perubahan/revisi RKTUPHHBK-HA/HT sampai dengan berakhirnya RKTUPHHBK-HA/HT periode berjalan.
