PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
(1) Menteri melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
