Pasal 9
BAB 4 — PENDANAAN PENILAIAN DELH DAN PEMERIKSAAN DPLH
(1) Biaya penyusunan dan penyelenggaraan rapat penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH, penetapan sanksi administratif paksaan pemerintah penyusunan DELH atau DPLH, penerbitan Keputusan DELH atau DPLH,
pelaksanaan pembinaan dan evaluasi kinerja, sosialisasi DELH atau DPLH, dibebankan kepada: a. APBN untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau b. APBD untuk DELH atau DPLH yang penilaiannya dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
