PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 7
BAB 2 — PENATALAKSANAAN DELH ATAU DPLH
(1) Pengesahan DELH atau DPLH menjadi persyaratan permohonan Izin Lingkungan. (2) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota menerbitkan Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
