Pasal 6
BAB 2 — PENATALAKSANAAN DELH ATAU DPLH
(1) Kewenangan penilaian DELH dan pemeriksaan DPLH merujuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL. (2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH kepada Direktur Jenderal, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, atau Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas. (3) Direktur Jenderal, Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi, atau Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota melakukan penilaian DELH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani penilaian Amdal atau pemeriksaan DPLH yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemeriksaan UKL-UPL. (4) Penilaian DELH atau pemeriksaan DPLH dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan:
a. instansi lingkungan hidup; b. instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan; dan c. pakar, apabila diperlukan.
