PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-102-menlhk-setjen-kum-1-12-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan...
Pasal 5
BAB 2 — PENATALAKSANAAN DELH ATAU DPLH
(1) DPLH memuat: a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan;
c. dampak lingkungan yang telah terjadi serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan; d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; e. pernyataan komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DPLH; f. daftar pustaka; dan g. lampiran. (2) Penyusunan DPLH menggunakan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
