Pasal 4
BAB 2 — PENATALAKSANAAN DELH ATAU DPLH
(1) DELH memuat: a. pendahuluan; b. usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan; c. evaluasi dampak; d. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; e. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; f. pernyataan komitmen penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam DELH; g. daftar pustaka; dan h. lampiran. (2) DELH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disusun oleh penyusun yang memenuhi persyaratan: a. memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup; b. memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal; c. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan penyusun Amdal; dan/atau d. memiliki sertifikat kelulusan pelatihan Auditor Lingkungan Hidup. (3) Penyusunan DELH menggunakan format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
