Pasal 3
BAB 2 — PENATALAKSANAAN DELH ATAU DPLH
(1) DELH atau DPLH wajib disusun oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi kriteria: a. telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan; b. telah melaksanakan usaha dan/atau kegiatan; c. lokasi usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang; dan d. tidak memiliki dokumen lingkungan hidup atau memiliki dokumen lingkungan hidup tetapi dokumen lingkungan hidup tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) DELH atau DPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perintah melalui: a. penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dari Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota; atau b. penerapan sanksi pidana yang dilakukan dengan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
