Pasal 9
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 8 dijadikan dasar penyusunan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup. (2) Dalam hal lahan terkontaminasi Limbah B3 masuk ke dalam kategori skala kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup disusun dengan memuat informasi: a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. kronologis terjadinya kontaminasi Limbah B3; c. deskripsi lahan terkontaminasi Limbah B3; d. skala kontaminasi;
e. sebaran dampak; f. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; dan g. usulan target waktu penyelesaian pemulihan. (3) Dalam hal lahan terkontaminasi Limbah B3 masuk ke dalam kategori skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup disusun dengan memuat informasi: a. identitas penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan; b. hasil pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. peta lokasi titik uji yang telah dilakukan dan/atau yang akan diusulkan; d. kriteria dan nilai-nilai parameter target keberhasilan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3; e. luas dan kedalaman lahan terkontaminasi Limbah B3; f. estimasi berat tanah terkontaminasi Limbah B3 untuk lahan terkontaminasi Limbah B3 dengan kategori skala besar; g. metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3, termasuk deskripsi dan studi kelayakan teknologi pengelolaan yang digunakan; h. tahapan pemulihan fungsi lingkungan hidup yang mencakup rencana kerja kegiatan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 secara keseluruhan dilengkapi jadwal waktu; i. usulan target waktu penyelesaian pemulihan; dan j. rencana pemantauan kualitas lingkungan pasca pemulihan.
