PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 8
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Penentuan skala kontaminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dilakukan dengan kriteria: a. skala kecil, jika:
- luas lahan kontaminasi < 9 m2 (kurang dari atau sama dengan sembilan meter persegi);
- kedalaman lahan kontaminasi < 1,5 m (kurang dari atau sama dengan satu setengah meter); dan
- jenis Limbah B3 termasuk dalam kategori 2 atau hasil uji identifikasi zat kontaminan menunjukan tanah terkontaminasi wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah B3 kategori 2. b. skala besar, jika lahan terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria selain sebagaimana dimaksud pada huruf a.
