Pasal 7
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Identifikasi zat kontaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e untuk tanah terkontaminasi dilakukan dengan melakukan uji karakteristik beracun melalui prosedur pelindian (Toxicity Characteristic Leaching Procedure/TCLP) dan analisis total konsentrasi zat kontaminan. (2) Nilai baku untuk identifikasi zat kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nilai baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan: a. jika konsentrasi zat kontaminan lebih besar dari TCLP-A dan/atau total konsentrasi A, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 dimaksud wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah B3 kategori 1; b. jika konsentrasi zat kontaminan sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-A dan/atau total konsentrasi A dan lebih besar dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah B3 kategori 2; c. jika konsentrasi zat kontaminan sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-B dan/atau total konsentrasi B dan lebih besar dari TCLP-C dan/atau total konsentrasi C, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib dikelola sesuai dengan pengelolaan Limbah nonB3; dan d. jika konsentrasi zat kontaminan sama dengan atau lebih kecil dari TCLP-C dan total konsentrasi C,
tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 dapat digunakan sebagai tanah pelapis dasar. (3) Identifikasi zat kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap parameter kunci yang relevan dari usaha dan/atau kegiatan yang diduga menjadi sumber kontaminan.
