PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 6
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pemetaan sebaran lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara: a. pengambilan dan pengujian sampel tanah, air dan/atau air tanah secara sistematis; b. menggunakan metode geofisika sesuai dengan standar ilmiah yang dikonfirmasi dengan pengambilan dan pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menggunakan metode radionuklida; dan/atau d. menggunakan metode lain sesuai perkembangan teknologi paling mutakhir. (2) Hasil pemetaan sebaran lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk peta sesuai dengan kaidah kartografis.
