PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 5
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui survei lapangan. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan: a. kronologis terjadinya lahan terkontaminasi Limbah B3; b. pemetaan sebaran lahan terkontaminasi Limbah B3 baik di permukaan maupun di bawah permukaan tanah; c. sumber kontaminasi; d. identifikasi jenis Limbah B3; e. identifikasi zat kontaminan; f. skala kontaminasi; dan g. analisis karakteristik, jalur, besar dan frekuensi paparan Limbah B3.
