PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 4
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Tahap perencanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari: a. pengumpulan data dan informasi; dan b. penyusunan dokumen rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup.
