PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 3
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pemantauan; d. evaluasi; dan
e. pemantauan pasca pemulihan.
