PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 2
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3, Pengangkut Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, Penimbun Limbah B3 dan/atau yang melakukan Dumping (pembuangan) Limbah B3 yang menyebabkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau perusakan lingkungan hidup pada lahan, wajib melaksanakan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
