Pasal 10
BAB 2 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
(1) Metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e meliputi upaya pengelolaan kontaminan menggunakan proses kimia, fisika, biologi dan/atau cara lain sesuai perkembangan teknologi.
(2) Metode pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan: a. di luar lokasi, dengan memindahkan media lingkungan yang terkontaminasi; dan/atau b. pada lokasi, tanpa memindahkan media lingkungan yang terkontaminasi. (3) Dalam hal metode pemulihan diterapkan di luar lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, tanah pada lahan terkontaminasi Limbah B3 wajib diberikan kode dalam manifes dan logbook, dengan ketentuan: a. K1, jika terdapat salah satu parameter pada tanah terkontaminasi Limbah B3 yang masuk pengelolaan Limbah B3 kategori 1; b. K2, jika terdapat salah satu parameter pada tanah terkontaminasi Limbah B3 dengan konsentrasi zat kontaminan yang masuk dalam pengelolaan Limbah B3 kategori 2; dan c. K3, jika terdapat salah satu parameter pada tanah terkontaminasi Limbah B3 dengan konsentrasi zat kontaminan lebih besar dari konsentrasi parameter yang sama pada titik referensi. (4) Dalam hal jenis Limbah B3 telah diketahui, pemberian kode Limbah B3 dilakukan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
