PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 40
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk pelaksanaan tugas dan kewajiban Menteri dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. b. Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
