PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 41
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Persetujuan rencana pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sebagai dasar pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
