Pasal 39
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilakukan bersamaan dengan proses penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran dan/atau kerusakan pada lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Dalam hal pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membebankan penggantian atas setiap biaya yang dikeluarkan dalam pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada pihak yang bertanggung jawab. (3) Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
