PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 38
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
(1) Hasil pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 yang telah dilaksanakan oleh tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 disusun dalam bentuk laporan yang paling sedikit memuat: a. ringkasan hasil evaluasi; dan b. status fungsi lingkungan hidup dari lahan yang telah dilakukan pemulihan. (2) Dalam hal status fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan bahwa lahan terkontaminasi telah berhasil dipulihkan, pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 dinyatakan telah selesai.
