Pasal 35
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
(1) Analisis risiko atas keberadaan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan terhadap aspek: a. karakteristik lepasan kontaminan yang terdapat pada lahan terkontaminasi Limbah B3; b. jalur migrasi kontaminan; c. penerima dampak kontaminasi; dan d. penyebab lahan terkontaminasi Limbah B3. (2) Aspek karakteristik lepasan kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempertimbangkan sub aspek: a. jenis kategori bahaya berdasarkan hasil identifikasi zat kontaminan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundangan di bidang Pengelolaan Limbah B3; b. tipe lepasan kontaminan; c. jumlah lepasan kontaminan; dan d. luas lahan terkontaminasi. (3) Aspek jalur migrasi kontaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan sub aspek: a. jalur migrasi air permukaan, berdasarkan:
curah hujan; dan
ada tidaknya badan air permukaan terdekat. b. jalur migrasi air tanah, berdasarkan:
distribusi curah hujan; dan
Permeabilitas tanah. c. jalur migrasi udara, berdasarkan:
volatilitas kontaminan; dan
arah angin dominan.
jalur migrasi tanah. (4) Aspek penerima dampak kontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan sub aspek: a. keberadaan manusia yang terkena dampak langsung; dan b. keberadaan ekosistem sensitif yang terkena dampak langsung. (5) Aspek kriteria Penyebab Lahan Terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempertimbangkan sub-aspek bencana alam.
