Pasal 36
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
(1) Hasil analisis risiko atas keberadaan lahan terkontaminasi Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disusun dalam bentuk indeks risiko dengan kriteria: a. prioritas tinggi; b. prioritas sedang; dan c. prioritas rendah. (2) Lahan terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria prioritas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, jika nilai indeks risiko >3,5 (lebih besar dari tiga koma lima). (3) Lahan terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria prioritas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, jika nilai indeks risiko ≤3,5 (sama dengan atau lebih kecil dari tiga koma lima) dan >2,5 (lebih besar dari dua koma lima). (4) Lahan terkontaminasi Limbah B3 memenuhi kriteria prioritas rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika nilai indeks risiko ≤2,5 (sama dengan atau lebih kecil dari dua koma lima) dan ≥2.05 (lebih besar atau sama dengan dua koma nol lima).
