PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-101-menlhk-setjen-kum-1-11-2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemulihan...
Pasal 34
BAB 3 — PEMULIHAN LAHAN TERKONTAMINASI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
(1) Dalam hal terdapat kegiatan masyarakat dan/atau fasilitas umum yang berlokasi pada lahan terkontaminasi Limbah B3, tim kerja melakukan: a. pemberian informasi mengenai lahan terkontaminasi Limbah B3 kepada masyarakat terkena dampak; b. relokasi; c. pemberian kompensasi;
d. pembongkaran; dan/atau e. tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal lahan terkontaminasi Limbah B3 berjumlah lebih dari satu, tim kerja menentukan urutan prioritas pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 melalui analisis risiko atas keberadaan lahan terkontaminasi Limbah B3.
